Get me outta here!

Minggu, 03 November 2019

Hukum Memotong Kuku saat Haid

Imam Asy-Syarwani berkata dalam Hasyiyah kitabTuhfatul Muhtaj,"Disunnahkan bagi orang yang berjunub untuk menunda mengambil anggota badannya (seperti memotong rambut dan kuku) sampai ia bersuci. Namun bagi wanita haid apabila ia tidak sabar menunggu waktu selesainya masa haid karena tidak teraturnya masa bersuci maka diperbolehkan untuk memotongnya, sebaliknya jika ia masih bisa menahan maka tetap disunnahkan untuk tidak memotongnya." (azki tazkiyah).

Namun bagi wanita haid apabilla ia tidak sabar untuk menunggu waktu selesainy masa haid karena tidak teraturnya masa bersuci maka diperbolehkan untuk memotongnya, sebaliknya jika ia masih bisa menahan maka disunnahkan untuk tidak memotongnya.

Jadi tidak ada larangan syar'i bagi orang yang junub maupun wanita haid dan nifas untuk memotong rambut,kuku,dan sebagainya,terlebih jika ia tidak dapat menahan untuk melalukannya sampai akhir masa junub atau haidnya.

Sumber:www.harakahislamiyah.com Hukum memotong kuku saat haid

0 komentar:

Posting Komentar